Minggu, 17 November 2013

Air Tanah di Tanah Air


Karya: Erry Ersani

Indonesia terkenal dengan sebutan sebagai negara maritim, kepuauan, perairan dan lain sebagainya yang intinya menyebutkan kaya akan perairannya. Sebutan tersebut tidak lantas membuat indonesia terbebas dari masalah kekeringan. Masalah kekeringan merupakan salah satu masalah klasik yang harus dihadapi setiap tahunnya. Setiap tahun pula beberapa wilayah di Indonesia mengalami kekeringan. Kekeringan merupakan masalah klasik, namun mengapa penanganannya harus klasik pula?. Dropping, dropping, dan dropping air selalu menjadi andalan pemerintah. Sebenarnya yang harus dicari dalam penyelesaian masalah ini bukan cara mengatasinya namun penyebabnya.
Penyebeb kekeringan tersebut selain faktor alam seperti relief, vegetasi, curah hujan Juga disebabkan karena faktor manusia. Pembabatan hutan, pencemaran air, pengerukan tanah, adanya ladang berpindah, penambangan illegal turut menyumbang ketidaksuburan tanah yang berdampak pada tanah menjadi tidak produktif, tidak subur sehingga akhirnya mengakibatkan kekeringan. Penyebab-penyebab tersebut sepertinya tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. Jenuh menunggu tindakan pemerintah, beberapa komunitas akhirnya tergerak untuk melestarikan dan memeperbaiki sumber daya alam tersebut yang sebenarnya sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Memang jika dicermati lebih jauh pemerintah telah melakukan upaya pencegahan kerusakaan sumber daya tersebut. Namun upaya tersebut hanya berupa konsep, konsep, dan konsep tidak lain, tidak bukan yaitu undang-undang, maupun peraturan pemerintah.
Undang-undang maupun peraturan pemerintah tersebut seperti hanya himbauan. Dan setiap orang juga bisa melakukan himbauan tersebut.  Sekalipun ada pelanggar yang tertangkap sepertinya undang-undang tersebut tidak berlaku lagi saat pelanggar tersebut mempunyai banyak uang. Undang-undang tersebut bagaikan pisau yang tajam saat pertama dibeli namun akan tumpul jika siempunya tidak merawat dan membiarkannya berkarat karena telah mempunyai pisau baru. Begitupun dengan undang-undang tersebut akan tajam saat pertama kali dibuat dan menjadi perbincangan publik, namun akan tumpul setelah kasus-kasus tersebut tidak menjadi lagi bahan perbincangan masyarakat. Selain itu pisau tersebut akan lebih tumpul jika dahadapkan pada banyaknya uang yang dimiliki pelanggar.
Dan setelah semua itu terjadi siapa yang akan menjaga air di bumi pertiwi ini? Aktivis, komunitas?. Jawabannya bukan itu, tidak lain adalah kita sendiri, kita yang seharusnya mampu menjaga air tanah di tanah air ini. Kita yang seharusnya sadar akan pentingnya air sebagai sumber kehidupan. Menyayangi bumi ini bias dimulai dari langkah awal seperti menyayangi dan menghemat air tanah di tanah air Indonesia. Salam Hijau Lestari Bumi Ku Tercinta. (: